Ilmu Fiqh

Ilmu Fiqh

Ilmu Fiqh

Memahami Ilmu Fiqh

ilmu fiqh
Memahami ilmu fiqh & manfaatnya

Pengertian Ilmu Fiqh - Secara bahasa kata fiqh dapat diartikan sebagai al-Ilm yang berarti pengetahuan, dan al-fahm yang berarti pemahaman. Jadi fiqh dapat diartikan sebagai ilmu yang mendalam.

Dalam istilah fikih, ilmulah yang menjelaskan hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan perbuatan para pemimpin umat Islam yang dikecualikan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Mukalaf adalah orang yang pantas dibebani kewajiban. Seseorang dianggap amualaf setidaknya dalam dua ukuran; Pertama, aqil, artinya bijaksana.

Cirinya adalah seseorang mampu membedakan antara baik dan buruk, serta antara benar dan salah. Kedua, baligh, artinya telah sampai pada standar biologis. Laki-laki mengalami ikhtilam (mimpi basah), sedangkan perempuan mengalami haid.

Sedangkan ibadah dalam bahasa memiliki tiga makna; ta'at tunduk dan pengabdian. Jadi ibadah adalah bentuk ketaatan, ketundukan, dan ketakwaan kepada Allah.

Adapun pendapat lain tentang ibadah adalah:

Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Yang juga dikatakan ibadah adalah beramal menurut apa yang diperbolehkan oleh syariat Allah SWT; Oleh karena itu ibadah memiliki arti umum dan arti khusus.

Ibadah dalam pengertian umum adalah semua perbuatan muslim halal yang dilakukan dengan niat ibadah. Sedangkan ibadah dalam arti khusus adalah ibadah yang dilakukan dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Ibadah dalam pengertian khusus ini meliputi Thaharah, 13 Rukun Sholat, Zakat (macam-macam zakat), Puasa, Haji, Qurban (Hukum Quban), Aqiqah Nadzar dan Kifarat.

Dari kedua pengertian tersebut, jika digabungkan maka Fiqh Ibadah adalah ilmu yang menjelaskan dasar-dasar hukum syar'i khususnya dalam ibadah khusus seperti thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, kurban, aqiqah dan sebagainya. yang dimaksudkan sebagai rasa ketundukan dan harapan untuk mencapai ridha Allah.


Definisi Syari'at

Definisi lain yang mirip dengan fiqh adalah syari'at. Syari'ah secara harfiah berarti jalan (thariqah). Dari segi segala bentuk hukum, baik perintah maupun larangan terkandung dalam Islam, yang tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jadi, secara praktis antara fiqh dan syari'ah tidak jauh berbeda. Bedanya, fikih jauh lebih teoretis, sedangkan syariah lebih praktis.

Tujuan terciptanya syari'at dalam Islam adalah untuk;

Ketujuh kriteria ini dapat dijadikan ukuran apakah syariat yang diterapkan sudah benar atau belum. Jika undang-undang yang diterapkan ternyata bertentangan dengan salah satu kriteria tersebut, maka keberadaan undang-undang tersebut perlu ditinjau kembali.


Dasar Fiqh Ibadah

Dasar Fiqh Ibadah adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah. As-Sunnah Al-Maqbulah berarti sunnah yang diterima. Dalam kajian hadits sunnah al-Maqbulah terbagi menjadi dua, Hadits Sahih dan Hadits Hasan. Hal ini berdasarkan hadits berikut;

Rasulullah SAW itu. bersabda: “Aku tinggalkan untuk kalian dua hal, kalian tidak akan tersesat jika kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu: Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Nabi.


Prinsip Ibadah

Prinsip melaksanakan Ibadah adalah sebagai berikut:

1. Niat lillahi ta'ala (Al-Fatihah/1:5)

2. Ikhlas (Al-Bayinah/98:5)

Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali beribadah kepada Allah dengan mensucikan (ikhlas) ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan bahwa mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan itulah agama yang benar.

3. Tidak menggunakan perantara (washilah) (Al-Baqarah/2: 186)

Dan jika hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwa Aku dekat. Aku mengabulkan permintaan orang yang berdoa ketika dia meminta kepada-Ku, Maka biarlah mereka memenuhi (Semua perintah-Ku) dan biarlah mereka percaya kepada-Ku, agar mereka selalu dalam kebenaran.

4. Dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah

5. Keseimbangan antara dunia akhirat (Al-Qashash/28:77)

Dan carilah apa yang telah Allah limpahkan kepadamu (kebahagiaan) di akhirat nanti, dan jangan lupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan jangan merusak (wajah) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

6. Tidak melebih-lebihkan (Al-A'raf/7:31)

Wahai anak Adam, kenakan pakaianmu yang indah di Setiap(masuk) masjid, Makan dan minum, dan jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang boros.

7. Mudah (tidak meremehkan) dan Mudah Tidak Mempersulit (Al-Baqarah/2:286)

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. dia mendapatkan pahala (dari kebaikan) yang dia peroleh dan dia dapatkans hukuman (dari kejahatan) yang dia lakukan. (mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, jangan hukum kami jika kami lupa atau kami salah. Ya Tuhan kami, jangan membebani kami seberat yang Anda bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, jangan bawa untuk kami apa yang kami tidak tahan, ampunilah kami, ampunilah kami, dan kasihanilah kami. Engkau adalah penolong kami, maka bantulah kami melawan orang-orang kafir.”